Pengertian Nafkah Dan Surat Yang Menjelaskan Tentang Nafkah
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian nafkah. yang mana nafkah merupakan kewajiban bagi seorang suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya dan juga keluarganya. Dan berikut ini adalah beberapa penjelasan tentang pengertian nafkah.
Nafkah sendiri secara etimologi mempunyai arti bahwasanya apa yang kamu nafkahkan dan juga apa yang kamu belanjakan untuk keluargamu dan juga untuk dirimu sendiri. Dan sedangkan secara terminologis, memberikan nafkah itu adalah mencukupi makanan, pakaian, dan juga tempat tinggal untuk orang yang menjadi tanggungannya.
Dan nafkah sendiri merupakan tanggung jawab utama seorang suami dan juga hak utama istri. Maknanya apabila seseorang telah menikah itu dia akan memenuhi semua kebutuhan istrinya dan apabila telah mempunyai anak maka itu juga tanggung jawab seorang suami untuk mencukupi anaknya.
Dan penjelasan tentang seorang laki-laki untuk memberikan nafkah kepada istri dan juga anaknya ataupun keluarganya, itu sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an yakni:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَلرِّجَا لُ قَوَّا مُوْنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَاۤ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَا لِهِمْ ۗ فَا لصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَا لّٰتِيْ تَخَا فُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَا جِعِ وَا ضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِ نْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
ar-rijaalu qowwaamuuna 'alan-nisaaa`i bimaa fadhdholallohu ba'dhohum 'alaa ba'dhiw wa bimaaa angfaquu min amwaalihim, fash-shoolihaatu qoonitaatun haafizhootul lil-ghoibi bimaa hafizhollaah, wallaatii takhoofuuna nusyuuzahunna fa'izhuuhunna wahjuruuhunna fil-madhooji'i wadhribuuhunn, fa in atho'nakum fa laa tabghuu 'alaihinna sabiilaa, innalloha kaana 'aliyyang kabiiroo
Artinya: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada,
karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (perbuatan tidak taat dan juga membangkang seorang istri terhadap suami), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 34)
Dengan begitu pada surat ini sudah sangat jelas bahwasannya kaum lelaki itu adalah pemimpin yang mana seorang laki-laki diwajibkan untuk menafkahkan sebagian dari harta mereka kepada istri dan juga keluarganya.